Dua Pelaku Berhasil di Ringkus Polisi, Diduga Terlibat Kasus Pencurian Hewan Ternak di Sawahlunto

Padang, Sumbarjaya.com ~ Dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian ternak di Kota Sawahlunto berhasil di ringkus Sat Reskrim Polresta Padang saat hendak menjual empat ekor kambing hasil curiannya di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang, Kamis (11/6/2026).
Kedua pelaku berinisial M dan A berhasil di tangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan ketika berupaya menjual ternak yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa empat ekor kambing yang diduga dicuri dari wilayah Kota Sawahlunto.
Usai penangkapan, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna untuk di proses hukum lebih lanjut.
Katim Sat Reskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi Saputra, membenarkan hal tersebut, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya upaya penjualan ternak yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Berdasarkan dari laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian ternak saat hendak menjual hasil curian empat ekor kambing di wilayah Padang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mengambil empat ekor kambing di wilayah Kota Sawahlunto sebelum membawanya ke Kota Padang untuk dijual.
Kemudian, polisi masih mendalami dugaan kasus pencurian hewan ternak, guna untuk memastikan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam aksi serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.
Saat di interogasi pengakuan kedua pelaku, ia melakukan pencurian baru pertama di lakukan. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterangan tersebut.
Untuk saat ini kedua pelaku M dan A bersama barang bukti telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Sawahlunto yang memiliki kewenangan penanganan perkara sesuai lokasi kejadian pencurian tersebut. ( i )
