Dua Pelaku Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Bersenjata Tajam Berhasil Diringkus di Rokan Hulu

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap dan meringkus dua pelaku diduga terlibat kasus tindak pidana penganiayaan bersenjata tajam.
Dua orang pelaku berinisial RD (21) dan RT (40) berhasil diamankan oleh tim penyidik setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Provinsi Riau.

Penangkapan tersebut dilakukan tepatnya di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.


Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K saat konferensi pers Jumat (15/5/2026).
“Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/ Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026. Kedua pelaku ini sebelumnya kabur setelah melakukan aksinya berupa penganiayaan dan penusukan terhadap korban bernama Awaluddin,” jelas Iptu Agung Ngurah.
Kronologi Kejadian.
Peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Jorong Kartini Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, kronologi kejadian bermula ketika kedua tersangka melakukan tindakan kekerasan secara bersamaan.
Pelaku memukul sekaligus menusuk tubuh korban menggunakan senjata tajam berupa sebilah pisau dapur. Setelah korban terjatuh terluka, keduanya langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri.
“Barang bukti berupa pisau yang digunakan juga dibuang oleh pelaku ke aliran Sungai Batang Saman agar tidak terlacak petugas, lalu mereka pergi meninggalkan wilayah hukum Pasaman Barat,” terangnya.
Jejak Ditemukan di Perbatasan.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Satreskrim segera bekerja cepat mengumpulkan keterangan saksi dan bukti permulaan. Dari hasil pelacakan intensif, diketahui kedua buronan ternyata bersembunyi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Atas dasar informasi tersebut, tim dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro berangkat menuju lokasi pada Selasa (12/5/2026). Di sana, tim berkoordinasi erat dengan Unit Reskrim Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu.
Hasilnya, keberadaan pelaku terkonfirmasi berada di sebuah warung sate milik keluarga mereka. Tanpa perlawanan berarti, RD dan RT berhasil diringkus pada pukul 23.20 WIB malam itu juga.
“Di hadapan petugas, keduanya mengakui sepenuhnya perbuatan salah mereka. Namun hingga saat ini, motif utama di balik serangan tersebut masih sedang kami dalami dan telusuri lebih lanjut,” tambah Kasatreskrim.
Terancam 5 Tahun Penjara.
Setelah proses administrasi dan pengamanan, kedua tersangka telah dibawa kembali ke Markas Polres Pasaman Barat guna menjalani serangkaian proses hukum.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Pasal tersebut mengimekan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas setiap tindak kejahatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Adi)
