Dugaan Kasus Korupsi Dana PSR KUD Rantau Pasaman, 449 Petani Merugi

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Gelombang laporan dugaan korupsi serta munculnya beragam isu miring terkait penggunaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola KUD Rantau Pasaman, kini menjadi sorotan serius.

Kasus yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat ini ternyata tidak hanya berdampak pada lembaga koperasi saja, tetapi juga memicu keresahan mendalam bagi 449 petani kecil penerima manfaat di lapangan.

Alih-alih mendapatkan kepastian dan kenyamanan dalam meremajakan kebun mereka, para petani justru mengaku dirugikan, baik secara materiil maupun psikologis.

Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan kelompok tani, Arsal, dalam konferensi pers yang digelar di Sasak Ranah Pasisie pada Kamis (14/5/2026).

Mekanisme Administrasi Telah Sesuai Aturan.

Dalam keterangannya, Arsal menjelaskan bahwa untuk memperlancar proses birokrasi pencairan dana di tingkat pusat, pengurusan dokumen dilakukan secara kolektif.

Sebanyak 32 orang ditunjuk secara resmi menjadi perwakilan untuk menandatangani berkas atas nama seluruh 449 petani.

Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, yang didampingi Sekretaris Muhkrim dan Bendahara Ridho Niriputra. Menurut mereka, sistem perwakilan tersebut merupakan prosedur sah dan terstruktur.

“Langkah ini kami ambil agar administrasi lebih cepat dan tertib. Jika harus menandatangani satu per satu oleh ratusan orang, prosesnya akan sangat lama dan rumit. Ini sudah sesuai standar pelayanan program PSR,” jelas Gusman Syahril.

Waktu Menggarap Kebun Terbengkalai.

Dampak nyata yang kini dirasakan petani adalah tersitanya waktu kerja. Rentetan pemanggilan untuk diperiksa oleh pihak kejaksaan membuat fokus petani terpecah. Padahal, masa penanaman dan perawatan sangat menentukan hasil panen ke depan.

“Kami berharap lahan plasma ini segera berproduksi demi hidup keluarga. Tapi karena sering dipanggil, kebun jadi terbengkalai. Ini kerugian besar bagi kami,” keluh Arsal.

Akibat kasus ini, dana sisa PSR sebesar Rp830 juta yang tersimpan di rekening escrow Bank Nagari Cabang Padang kini mandek dan belum bisa dicairkan.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pemeliharaan tahun berjalan, namun saat ini tertahan karena pengurus harus fokus melengkapi dokumen permintaan Kejari Pasaman Barat.

Pekerjaan Fisik Sesuai SOP, Tanpa Pegang Uang Tunai.

Di sisi lain, para petani menjadi saksi bahwa pelaksanaan program berjalan baik. Eli Hardi, Ketua Poktan Bundo Kanduang, menegaskan pekerjaan fisik mulai dari penebangan, pencacahan batang, hingga penanaman bibit baru sudah selesai 100 persen sesuai jadwal.

Ia juga meluruskan isu miring mengenai lahan di luar skema PSR.

“Lahan yang diisukan itu dibiayai mandiri lewat sewa lahan tumpang sari, bukan pakai dana bantuan pemerintah. Semuanya transparan,” ungkap Eli.

Para petani menegaskan, dana tidak pernah dipegang langsung oleh pengurus koperasi, melainkan sistem transfer langsung dari rekening penampungan ke kontraktor pelaksana, serta diawasi ketat oleh Dinas Perkebunan dan instansi terkait.

“Penggunaan dananya sudah sesuai SOP. Kami lihat sendiri pekerjaannya ada di lapangan,” tambah perwakilan petani.

Legalitas Dokumen Terjawab.

Muhkrim selaku Sekretaris KUD juga menanggapi permasalahan dokumen sporadik yang sempat dipertanyakan.

Ia memastikan dokumen yang ditandatangani Kepala Jorong Pisang Hutan memiliki kekuatan hukum adat, karena telah disetujui oleh Pucuak Adat Datuak Sinaro Mangkuto berdasarkan sejarah wilayah sebelum pemekaran nagari.

Minta Tidak Diperkeruh Suasana.

Arsal dan ratusan petani lainnya mempertanyakan motif pelaporan yang dilakukan tanpa melalui forum musyawarah atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) terlebih dahulu.

Mereka meminta seluruh pihak, termasuk media, tidak menyebarkan informasi sepihak yang justru mengancam mata pencaharian petani.

Menutup konferensi pers, pengurus KUD Rantau Pasaman menegaskan keterbukaan data tersebut. (Adi)