Dugaan Kasus Korupsi Senilai Rp34 Miliar Yang Menjerat Oknum Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Proses Hukum Terus Berlanjut

Padang, Sumbarjaya.com ~ Dugaan Kasus korupsi kredit senilai Rp34 miliar kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang sempat berjalan senyap itu kini kembali menjerat oknum anggota DPRD Sumatera Barat, proses hukum terus berlanjut.

Pria berinisial BS kini mendekam di Lapas Anak Air Padang Rabu lalu (17/6/2026). Penahanannya menjadi babak baru dalam perkara yang telah diselidiki selama bertahun-tahun. Namun, justru setelah BSN ditahan, pertanyaan baru mulai bermunculan.

Di ruang-ruang diskusi publik, perhatian tidak lagi hanya tertuju kepada BS. Masyarakat mulai menyoroti dua tersangka lain dari internal bank. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum menjalani penahanan terhadap BS.

Dugaan kasus korupsi ini, berawal dari pengajuan fasilitas kredit modal kerja. Selain itu terdapat fasilitas bank garansi yang diberikan kepada PT Benal Ichsan Persada. Perusahaan tersebut memiliki hubungan langsung dengan BS.

Pada periode pengajuan kredit berlangsung cukup panjang. Rentangnya mulai 2016 hingga 2020. Nilai fasilitas yang diberikan mencapai puluhan miliar rupiah.

Awalnya semua terlihat berjalan normal. Dokumen kredit diproses seperti biasa. Agunan juga diserahkan sebagai syarat pencairan dana.

Namun ketika dilakukan pemeriksaan mendalam, muncul sejumlah kejanggalan. Penyidik menemukan ada dugaan dokumen bermasalah. Sebagian agunan disebut tidak memiliki keberadaan fisik di lapangan.

Temuan itu menjadi titik balik penyidikan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kemudian melakukan audit. Hasilnya menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp34 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyebut, penyidik menemukan sejumlah sertifikat yang bermasalah. Agunan tersebut diduga digunakan untuk mendukung pencairan kredit. 

“Fakta itu menjadi salah satu dasar penetapan tersangka. “Temuan di lapangan menjadi bagian penting penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Koswara.

Dalam perjalanan kasus ini, oknum anggota DPRD BS tidak langsung berada di hadapan penyidik. Beberapa kali panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi. Situasi itu membuat penyidik meningkatkan langkah hukum.

Awal 2026 menjadi titik penting. BS resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim kejaksaan kemudian bergerak melakukan pelacakan.

Waktu terus berjalan. Selama berbulan-bulan keberadaan BS menjadi misteri. Hingga akhirnya tim intelijen Kejaksaan Agung mendapatkan titik terang.

Pada  bulan Juni 2026 ini, BS berhasil diamankan di Jakarta. Penangkapan itu mengakhiri pelarian selama sekitar lima bulan. Dari ibu kota, ia langsung dibawa ke Padang.

Sebelumnya, BS juga sempat menempuh jalur hukum lain. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan praperadilan. Namun pengadilan menolak permohonan tersebut.

Kemudian Hakim menilai proses penetapan tersangka telah sesuai aturan. Penyidik dianggap memiliki bukti permulaan yang cukup. Dengan putusan itu, penyidikan hukum terus berlanjut. ( i )