Kakak Beradik di Tetapkan Sebagai Tersangka Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan

Payakumbuh, Sumbarjaya.com ~ Sat Reskrim Polres Payakumbuh resmi menetapkan dua orang kakak beradik berinisial D (44) dan DL (26) sebagai tersangka diduga terlibat kasus kasus penganiayaan, Kamis lalu (19/2/2026).

Keduanya diringkus setelah melakukan pengeroyokan di sebuah rumah di Kelurahan Ompang Tanah Sirah.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Siregar membenarkan hal tersebut bahwa penetapan tersangka dua kakak beradik dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan intensif, dan gelar perkara.

“Setelah unsur pidana terpenuhi, keduanya sudah kami tangkap dan ditahan di rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Andrio dalam keterangannya, ” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi kekerasan yang terjadi pada Rabu, (11/2/2026). ini dipicu gegara ketersinggungan tersangka terhadap perilaku korban. 

Korban diketahui mendatangi rumah orang tua tersangka untuk mencari iparnya, namun dinilai menunjukkan gaya yang tidak sopan.

“Perilaku atau gaya tubuh korban dianggap tidak sopan oleh kedua tersangka. Hal ini diduga telah memicu amarah kakak beradik tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

Secara spontan, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan fisik secara bergantian dengan cara menjambak rambut dan memiting leher korban, menendang bagian pinggang dan memukul kepala korban berkali-kali.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Berdasarkan hasil visum tim medis, terdapat empat luka robek di kepala bagian kanan yang membutuhkan 28 jahitan. Selain itu, terdapat ada luka robek di jari telunjuk tangan kiri korban dengan 2 jahitan serta luka gores pada jari tengah.

Atas perbuatannya, tersangka D dan DL dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. (Rizal)