Kakan Kemenag Prihatin Terkait Dugaan Kasus Korupsi di MTsN 10 Pesisir Selatan

Painan, Sumbarjaya.com ~ Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Pesisir Selatan Yufrizal mengungkapkan keprihatinan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 10 Pesisir Selatan.
Dalam Dugaan kasus ini, mantan Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah, bersama pihak ketiga (rekanan) resmi ditahan oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Balai Selasa.
Yufrizal menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mendukung penegakan hukum. Kemenag, lanjutnya, tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan.
“Ya, kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan tentunya kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum baik kejaksaan maupun proses di pengadilan,” ujar Yufrizal, Selasa (11/11/2025).
Yufrizal mengingatkan, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi kepala sekolah dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk selalu taat kepada aturan.
Ia menegaskan, agar kejadian itu tidak terulang kembali, pihaknya akan memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal di lingkungan madrasah sehingga pengelolaan dana pemerintah bisa lebih transparan dan akuntabel.
“Saya ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala madrasah untuk lebih berhati-hati dan taat aturan agar kasus serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Cabjari Balai Selasa, Kabupaten Pesisir Selatan, menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS serta dana operasional dan pemeliharaan di sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan.
Penahanan ke tiga tersangka tersebut dilakukan, ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Painan selama 20 hari ke depan.
Kepala Cabjari Pesisir Selatan, Rova Yufirsta mengatakan ke tiga tersangka itu yakni, Burhanudin (60), Kepala MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017 – 2024, Syafril (56), Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juli 2016 – 2024, dan Dedi Erita (60) pihak rekanan atau penyedia barang/jasa.
Kasus tersebut bermula dari aksi damai ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada tahun 2024 yang memprotes dugaan penyalahgunaan dana BOS, dana operasional dan dana pemeliharaan sekolah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Cabjari Pesisir Selatan melakukan pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan terungkap adanya dugaan kegiatan fiktif dan mark up dalam penggunaan anggaran selama enam tahun, yakni 2018 hingga 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1. 215.291.730.
“Perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke– 1KUHP,” tutup Rova Yufirsta. (Rizal)
