Kejati Sumbar Telah Tetapkan Tersangka Baru, Dalam Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Rehabilitasi

Padang, Sumbarjaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan satu tersangka baru berinisial If dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu–Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Dedie Tri Hariyadi yang didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Agustinus Hanung, Asisten pidana khusus (Aspidsus) Arjuna, Asisten pidana militer (Aspidmil).
Kemudian D. Butar-Butar menjelaskan bahwa, IF diduga berperan mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi atau pengawasan proyek dengan mengganti personel PT Triartha Nusa Engineering sebelum penandatanganan kontrak, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pergantian personel tersebut dilakukan melalui berita acara sebelum kontrak ditandatangani. Padahal, perubahan personel hanya dapat dilakukan setelah kontrak berlaku melalui mekanisme adendum.
“Dari awal proses pengadaan, PT. Triartha Nusa Engineering yang diduga hanya dipinjam sebagai perusahaan peserta lelang, sedangkan pekerjaan pengawasan telah disepakati akan dilaksanakan oleh tim yang berada di bawah kendali tersangka IF,” ujar Dedie dalam Konferensi Pers.
Selain dari itu, tersangka IF juga diduga mengendalikan pembayaran, penggajian personel, serta pelaporan perkembangan pekerjaan.
Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT. Triartha Nusa Engineering pada dokumen pengajuan pembayaran yang dilakukan oleh staf atas perintah tersangka.
Akibat lemahnya fungsi pengawasan, pengendalian mutu proyek yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jembatan yang dibangun melalui anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp25,4 miliar itu mengalami kerusakan dan roboh pada 7 Mei 2023 atau sekitar satu setengah tahun setelah pekerjaan selesai.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09.
Atas perbuatannya, IF disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu BB, A selaku pelaksana pekerjaan, serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.
Kajati Sumbar Sita Rp3 Miliar. Dalam kesempatan yang sama, Dedie juga mengungkapkan bahwa penyidik Kejati Sumbar telah menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar dari KH, Komisaris PT. Hari Jadi Sukses, yang merupakan kontraktor pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Mentawai.
Uang tersebut telah ditempatkan di rekening penampungan resmi Kejati Sumbar sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti sekaligus untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara. ( i )
