Pastikan Sesuai Prosedur, Polsek Pasaman Cek Pendistribusian BBM Bio Solar di SPBU Sariak

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Personel Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat, melakukan pengecekan mendadak terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.584 Nagari Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (3/4/2026).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman, AKP Zulfikar, dengan didampingi Kapolpos Simpang Tiga, Aiptu Suhartono, serta Bhabinkamtibmas Koto Baru, Aipda Wahyul Azizwan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., melalui Kapolsek Pasaman, AKP Zulfikar, menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk menyikapi laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran pembelian Bio Solar menggunakan jeriken yang dianggap menyalahi aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kami menindaklanjuti informasi mengenai pembelian BBM Bio Solar memakai jeriken untuk para nelayan. Petugas di lapangan langsung memeriksa keabsahan serta masa berlaku surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan instansi terkait bagi para nelayan tersebut,” ujar AKP Zulfikar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya praktik penyalahgunaan. Seluruh pembelian Bio Solar oleh nelayan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Meski tidak ditemukan pelanggaran, AKP Zulfikar tetap memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola SPBU di wilayah hukum Polsek Pasaman agar tetap disiplin dan tidak melayani pembelian BBM bersubsidi yang menyimpang dari aturan.
“Pembelian harus sesuai barcode kendaraan dan ketentuan yang ada. Hal ini penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan maupun penimbunan yang dapat memicu kelangkaan BBM di tengah masyarakat,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Jonnedi selaku petugas penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, menjelaskan bahwa surat rekomendasi pembelian Bio Solar menggunakan jeriken bagi nelayan atau pemilik kapal hanya berlaku selama satu bulan.
“Jika masa berlaku habis, nelayan wajib mengajukan perpanjangan ke instansi terkait dengan melampirkan bukti pembelian yang telah dicap stempel resmi oleh pihak SPBU,” jelas Jonnedi.
Ia menambahkan bahwa regulasi mengenai BBM bersubsidi bagi nelayan ini telah diatur secara ketat melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Perpres No. 117 Tahun 2021, serta Peraturan BPH Migas No. 02 Tahun 2023.
Aturan tersebut menjadi acuan utama dalam penerbitan surat rekomendasi guna menjamin distribusi energi yang tepat sasaran. (Adi)
