Pemerintah Akhirnya Memperkuat MBG dengan Payung Hukum Yang Lebih Jelas dan Komprehensif

Pssaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi titik balik penting bagi keberlangsungan program strategis nasional ini, Rabu (14/1/2026).

Perpres MBG 2025 bukan hanya mengatur soal makanan, menu, dan distribusi gizi. Lebih dari itu, regulasi ini membawa dampak besar bagi ribuan tenaga lapangan yang selama ini menjadi tulang punggung pelaksanaan program, khususnya mereka yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik adalah Pasal 17, yang secara eksplisit membuka peluang bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Artinya, status mereka berpotensi naik kelas menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bunyi Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menyatakan :

Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski singkat, pasal ini memiliki dampak yang sangat luas. Untuk pertama kalinya, negara secara tegas mengakui bahwa tenaga SPPG bukan sekadar pekerja program sementara, melainkan bagian dari sistem pelayanan publik yang strategis.

Bagi para pegawai SPPG, klausul ini bukan hanya soal status administratif. Ini adalah jaminan arah masa depan, kepastian karier, serta pengakuan atas peran vital yang selama ini mereka jalankan. (Adi)