Pemkab Pasaman Barat Bersama Ketua DPRD Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Pendapatan Terealisasi Hampir Sempurna

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di hadapan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penyusunan laporan ini disusun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada publik dan lembaga legislatif, Senin (15/6/2026).

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Laporan.
Penyajian laporan keuangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara lengkap, laporan keuangan daerah terdiri dari tujuh komponen utama, yaitu:
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3. Neraca Daerah
4. Laporan Operasional
5. Laporan Perubahan Ekuitas
6. Laporan Arus Kas
7. Catatan atas Laporan Keuangan

Angka-angka yang disajikan merupakan wujud nyata pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun 2025 serta Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
Semua realisasi pendapatan dan belanja telah dicatat sesuai kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah sepanjang tahun berjalan.
Realisasi Keuangan APBD 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan, kinerja keuangan daerah pada tahun 2025 menunjukkan hasil yang cukup baik dengan rincian sebagai berikut :
✅ Pendapatan Daerah.
Anggaran : Rp1.262.433.686.869,24.
Realisasi : Rp1.262.200.224.239,89.
Tingkat pencapaian: 99,98%
Angka ini mencerminkan efektivitas penggalian sumber pendapatan daerah serta dukungan dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang berjalan lancar.
✅ Belanja dan Transfer Daerah.
Anggaran : Rp1.333.574.692.396,24.
Realisasi : Rp1.196.780.500.025,31.
Tingkat penyerapan: 89,74%
Penyerapan belanja yang terjaga ini menunjukkan pengelolaan anggaran yang berhati-hati, tetap mengutamakan kualitas pelaksanaan program serta menghindari pemborosan penggunaan keuangan daerah.
✅ Surplus Realisasi Anggaran.
Hasil perhitungan antara pendapatan dikurangi total belanja dan transfer menghasilkan surplus sebesar Rp65.491.675.514,58 per 31 Desember 2025. Nilai ini menjadi indikator positif bahwa pengelolaan keuangan daerah mampu menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran dengan baik.
✅ Posisi Pembiayaan.
Posisi pembiayaan daerah perakhir tahun : Rp15.700.650.771.440,16.
Pembiayaan neto : Rp7.640.771.440,16
Nilai ini akan dikombinasikan dengan surplus anggaran untuk menentukan posisi keuangan akhir tahun yang menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun berikutnya.
Penutup.
Penyampaian pertanggungjawaban ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam setiap langkah pengelolaan keuangan daerah.
Laporan ini selanjutnya akan dibahas dan ditelaah bersama DPRD guna mendapatkan persetujuan sebagai dasar penetapan perda pertanggungjawaban keuangan daerah. (Adi)
Ini
