Pemkab Pasaman Barat Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 Kepada BPK Perwakilan Sumbar

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar di Padang, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, didampingi oleh Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulfi Agus.

Kegiatan ini juga berlangsung secara bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lain di Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Pasaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Solok Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yulianto menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran serta wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang, sekaligus bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk pemeriksaan.

LKPD yang diserahkan terdiri dari komponen utama yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Laporan ini menjadi dasar untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada masyarakat serta bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memastikan penyerahan dilakukan tepat waktu, sesuai ketentuan yang mengatur bahwa penyampaian paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Adi)