Pemkab Pasaman Resmi Keluarkan Kebijakan Tegas, Terkait Pengawasan Hiburan Organ Tunggal

Pasaman, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengawasan hiburan organ tunggal guna memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor: 332/131/Satpol-PP dan Damkar/IV/2026 yang ditujukan kepada para Camat, Wali Nagari, serta para pelaku usaha sound system di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman, Sabtu (18/4/2026).
Bupati Pasaman, Welly Suhery, menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari visi Pasaman yang berkarakter serta mempedomani aturan yang lebih tinggi di tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa batas operasional hiburan organ tunggal pada malam hari hanya diizinkan hingga pukul 23.00 WIB.
Seterusnya, setiap penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat dan dilarang keras menampilkan pertunjukan yang mengarah pada pornoaksi maupun tarian erotis.
“Kita ingin mewujudkan masyarakat yang maju namun tetap menjunjung tinggi norma adat dan agama.
Oleh karena itu, volume suara harus dijaga agar tidak mengganggu ketentraman, serta kegiatan seperti praktik saweran dan konsumsi minuman beralkohol dalam acara hiburan harus ditiadakan,” tegas Bupati.
Di sisi lain, kebijakan ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian besar warga menyambut positif pembatasan jam operasional ini karena dinilai efektif mengurangi kebisingan di malam hari yang selama ini sering dikeluhkan.
Ada beberapa pelaku usaha organ tunggal berharap agar pengawasan di lapangan dilakukan secara persuasif dan adil, mengingat usaha tersebut merupakan sumber penghasilan bagi para seniman lokal.
Dalam menyikapi hal tersebut, aparat terkait yang terdiri dari pihak Kepolisian, Satpol-PP, dan instansi terkait lainnya telah diinstruksikan untuk melakukan pemantauan secara rutin.
Petugas tidak akan segan melakukan upaya paksa penghentian kegiatan hiburan organ tunggal jika ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan norma budaya dan aturan yang telah ditetapkan dalam edaran tersebut. (Dian)
