Pemkab Solok dan Pemkab Tanah Datar Sepakat Serahkan Penetapan Batas Wilayah ke Kemendagri

Kab.Solok, Sumbarjaya.com – Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menyerahkan penyelesaian penetapan batas wilayah administratif kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat fasilitasi yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Istana Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang mewakili Gubernur Sumatera Barat bersama Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Turut hadir Bupati Solok, Dr. (H.C) Jon Firman Pandu, SH, didampingi juga oleh Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Solok, serta Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, bersama jajaran Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanah Datar.

Fasilitasi tersebut membahas penetapan batas wilayah administratif antara Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, dengan Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar.

Pembahasan berlangsung secara terbuka melalui musyawarah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam forum itu, Pemerintah Kabupaten Solok tetap mempertahankan usulan batas wilayah sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021.

Sementara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tetap berpegang pada usulan perubahan batas wilayah yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat tertanggal 10 Mei 2021.

Perbedaan pandangan tersebut membuat forum belum mencapai kesepakatan mengenai garis batas. Namun, kedua pemerintah daerah menunjukkan komitmen untuk menghormati mekanisme penyelesaian yang diatur pemerintah dengan menyerahkan keputusan akhir kepada Kementerian Dalam Negeri.

Kesepakatan itu disertai komitmen melengkapi seluruh dokumen pendukung yang mencakup aspek historis, sosiologis, yuridis, geografis, penyelenggaraan pemerintahan, hingga data teknis lainnya sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan batas wilayah.

Bupati Solok menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok akan tetap konsisten mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku serta menghormati keputusan pemerintah pusat berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum.

Menurutnya, kepastian batas wilayah sangat penting untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik di kawasan perbatasan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap proses yang kini berada di tangan Kementerian Dalam Negeri dapat segera menghasilkan keputusan yang adil, objektif, dan memiliki kekuatan hukum, sehingga persoalan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar dapat diselesaikan secara tuntas.

Rapat fasilitasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk menyerahkan proses penetapan batas wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang berwenang menetapkan keputusan akhir. (Yef)