Pemprov Sumbar dan DPRD Provinsi Secara Resmi Mengesahkan Dua Ranperda

Padang, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (8/12/2025).
Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Sumbar di Gedung DPRD.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumbar atas kerja sama dan sinergi dalam merampungkan dua regulasi penting tersebut.
“Apa yang kita tandatangani hari ini merupakan bagian dari sistem demokrasi yang sehat. Hubungan legislatif dan eksekutif harus berjalan selaras demi kemajuan daerah,” ujar Gubernur.
Terkait Perda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha, Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa dunia usaha di Sumbar masih menghadapi sejumlah tantangan.
Seperti birokrasi berbelit, tumpang tindih regulasi, dan kepastian hukum yang belum optimal. Kondisi tersebut, katanya, membuat pertumbuhan ekonomi berjalan lambat dan investor enggan menanamkan modal di Sumbar.
“Perda ini akan menjadi landasan penting menuju iklim usaha yang lebih kondusif. Kita ingin regulasi yang sederhana, pasti, dan transparan agar semua pelaku usaha, baik kecil, menengah, maupun besar, mendapat akses yang adil,” kata Gubernur.
Ia menekankan bahwa percepatan investasi adalah kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.
“Setelah ditetapkan, kami berharap kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota semakin kuat, sehingga pelayanan bagi pelaku usaha makin pasti dan efisien,” tambahnya.
Selain itu, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren juga menjadi perhatian penting pemerintah daerah. Mahyeldi menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.
“Pesantren mencerdaskan generasi beriman dan berakhlak sesuai falsafah Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Pemerintah daerah wajib memberikan dukungan bagi pengembangan pesantren,” tegasnya.
Ia menilai, Perda ini akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan keagamaan, dan masyarakat dalam upaya membangun sumber daya manusia unggul dan berkarakter.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyebutkan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang intensif antara DPRD dan pemerintah daerah. “Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyetujui dan kedua Ranperda ini resmi menjadi Perda,” ujarnya.
Menurut Gubernur, pengesahan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 tentang Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Keputusan DPRD Nomor 26/SB/2025 tentang Perda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha.
Muhidi menegaskan bahwa implementasi dua Perda tersebut akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memperluas peluang investasi di Sumatra Barat.
“Kami berharap kedua Perda ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun pendidikan,” pungkasnya. ( i )
