Pemprov Sumbar dan Kejati Resmi Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Padang, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumbar) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera resmi menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum, di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9/2025).
Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
MoU ini diharapkan memperkuat koordinasi antara Kejati dan Pemprov dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Acara turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Asisten Perdata dan TUN Kejati Sumbar Futin Helena Laoli, SH.MH. Sekretaris Daerah Sumbar Arry Yuswandi, S.KM.M.KM. Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika, SH. MH, dan jajaran Kejaksaan Tinggi, serta kepala OPD di wilayah Pemprov Sumbar.
Gubernur Mahyeldi dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Kejati sangat membantu Pemprov Sumbar, khususnya dalam bidang perdata dan TUN.
Kerjasama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang bertujuan melindungi dan menyelamatkan keuangan serta aset daerah.
“Ini sejalan dengan falsafah Minangkabau, duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang Artinya, persoalan berat akan lebih mudah diselesaikan jika dilakukan bersama-sama,” ujarnya.
Ia juga berharap sinergi tersebut dapat ditindaklanjuti dalam bentuk pelatihan, lokakarya, sosialisasi, diskusi kelompok, dan bimbingan teknis.
“Kerjasama ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum ASN, mencegah potensi masalah hukum, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar yang dinilai progresif dalam membangun kerja sama di bidang hukum.
Menurutnya, permasalahan aset daerah yang kerap menjadi isu krusial memerlukan dukungan kejaksaan sebagai pengacara negara.
“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi permasalahan hukum, khususnya terkait aset dan tata usaha negara. Kejati Sumbar siap memberikan pendampingan, pertimbangan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan,” tegas Yuni.
Ia juga mendorong agar Pemprov tidak ragu untuk berkonsultasi dan mempercayakan penanganan berbagai persoalan hukum kepada kejaksaan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumbar dan Kejati Sumbar.
Dengan adanya sinergi ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kesadaran hukum ASN, serta menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Sumbar. ( i )