Pemprov Sumbar dan Pemda Pasbar Sosialisasikan Pemungutan Pajak Air Permukaan

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pemda Pasbar) menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman.

Kemudian perwakilan dari Pemprov Sumbar dan anggota DPRD Sumbar, Forkopimda Pasbar, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta stakeholder terkait.

Bupati Pasaman Barat dalam kata sambutannya menegaskan bahwa, keberlangsungan pembangunan, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten, sangat bergantung pada penerimaan daerah.

Di salah satunya melalui optimalisasi pemungutan pajak sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif,” Bupati.

Ini juga memberikan kemudahan perizinan serta birokrasi bagi investor dan pelaku usaha. “Tujuannya agar terbangun hubungan yang sinergis dan saling menguntungkan demi kemajuan Pasaman Barat,” kata Bupati.

Ia menjelaskan, secara topografis Kabupaten Pasaman Barat memiliki potensi sumber daya air yang besar. Tercatat sebanyak 147 aliran sungai dan danau tersebar di seluruh kecamatan.

Berdasarkan data BPS, seluruh kecamatan di Pasaman Barat memiliki aliran sungai, dengan Kecamatan Sungai Beremas sebagai wilayah dengan jumlah sungai terbanyak, sedangkan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie paling sedikit.

Bupati juga memaparkan realisasi APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025 sebesar Rp1.261.770.875.395,39, dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp151.382.293.455,49.

Pendapatan tersebut terdiri atas hasil pajak daerah sebesar Rp64.083.485.755,30 dan hasil retribusi daerah sebesar Rp69.203.614.808,00.

“Ke depan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan pendapatan Kabupaten Pasaman Barat.

“Melalui bagi hasil dengan Provinsi, terutama dari wajib pajak 26 perusahaan kelapa sawit, perusahaan air minum, serta pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan, seperti wisata air dan pembangkit listrik tenaga air,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada 14 perusahaan pabrik kelapa sawit yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal pada tahun 2025.

Perusahaan tersebut antara lain PT. Perkebunan Nusantara VI, PT. Gersindo Minang Plantation, PT. Agrowiratama, PT. Bakrie Pasaman Plantation, PT. Pasaman Marama Sejahtera.

Dan PT. Bintara Tani Nusantara, PT. Usaha Sawit Mandiri, PT. Berkat Sawit Sejahtera, PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur, PT. Agro Wira Ligatsa, PT. Sawita Pasaman, PT. Andalas Agro Industri, PT. Sari Buah Sawit, dan PT. Gunung Sawit Abadi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Air Permukaan diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023.

Ia menyebutkan, Pajak Air Permukaan merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dengan tarif sebesar 10 persen dari Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

Pada objek pajak meliputi pemanfaatan air sungai, danau, serta sumber air permukaan lainnya untuk kepentingan Industri, PLTA, waterpark, hotel, usaha pencucian kendaraan, dan kegiatan komersial lainnya.

“Pajak air permukaan bukan sekadar sumber penerimaan daerah, tetapi juga wujud keadilan ekologis. Perusahaan besar pemilik HGU memanfaatkan sumber daya air yang merupakan milik publik dan memiliki nilai ekonomi serta lingkungan,” tegasnya.

Menurutnya, dasar hukumnya ialah : Pemungutan Pajak Air Permukaan telah lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah Provinsi, sehingga perlu dioptimalkan. (Adi)