Pemusnahan Barang Bukti Penyakit Masyarakat di Saksikan oleh Bupati Dharmasraya

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyebut pemusnahan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (pekat) menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa setiap tindakan dan aktivitas yang melanggar akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
”Mudah-mudahan langkah tegas hari ini dapat mengurangi berbagai aktivitas penyakit masyarakat yang terjadi di daerah kita,” ujar Bupati Kamis (12/3/2026).
Ia mengapresiasi pemusnahan yang dilakukan jajaran Polres Dharmasraya, langkah itu tentu memiliki tujuan yang mulia dalam rangka menindaklanjuti larangan aktivitas pekat yang terjadi di tengah masyarakat.
Bupati mengambil langkah tegas terhadap kehadiran kafe remang-remang yang diduga tempat praktik penyakit masyarakat (Pekat) selama ini.
”Kafe-kafe ini nanti pada akhirnya akan sampai pada penutupan jika terbukti beraktivitas tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia bersama Pemda, TNI, dan instansi terkait selama pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2026.
“Operasi itu menyasar berbagai penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras, perjudian, dan lainnya, aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Bupati Annisa mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
”Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antara lain, ratusan botol minuman keras berbagai merek serta barang lain yang berkaitan dengan pelanggaran hukum. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan, agar tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Dharmasraya usai Apel Gelar Pasukan Ketupat Singgalang 2026. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD dan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dan instansi terkait yang hadir. (DnL)
