Penangkapan Pelaku P Yang Diduga Terlibat Kasus Narkotika

Padang Panjang, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menangkap dua orang pria yang diduga terlibat kasus Narkotika, pelaku berinisial P (31) dan A (34), Rabu (4/2/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri membenarkan hal tersebut kedua pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Nakotika jenis sabu, satu di antaranya sebagai pengedar.

Ia menjelaskan, penangkapan pertama terhadap pelaku berinisial P. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari masyarakat terhadap gerak-gerik mencurigakan pelaku narkoba tersebut.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku P yang berada di pinggir jalan kawasan Fly Over Kelurahan Bukit Surungan.

“Pelaku berhasil di tangkap dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket kecil diduga nakotika jenis sabu dari tangan pelaku P,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, petugas juga menemukan telepon genggam milik pelaku P, sebagai petunjuk lokasi penyimpanan narkotika tersebut.

Menurut keterangan polisi, lokasi yang berada di pinggir jalan dekat GDR Mart, Panyalaian. 

“Petugas meneruskan pengembangan menuju lokasi bersama pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya, dan di gelandang ke Mapolres Padang Panjang,” jelasnya.

Kepada polisi pelaku P mengakui telah menjual sabu kepada pelaku berinisial A, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap rekannya A.

Dan kembali berhasil menemukan pelaku A, yang berada di halaman sebuah Masjid di kawasan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku A, petugas menemukan satu paket kecil diduga nakotika jenis sabu, yang disimpan dalam kotak rokok,” ujarnya.

Dari tang P, Petugas juga mengamankan satu paket sedang, dan satu paket kecil sabu, dengan berat 2,75 gram.

Sementara dari tangan pelaku A, petugas juga mengamankan satu paket kecil diduga sabu dengan berat 0,23 gram.

Kasat Resnarkoba Iptu Ardi menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal barang haram tersebut, serta jaringan peredaran narkotika yang menjerat pelaku P dan A.

“Kami akan mendalami dari mana pelaku mendapatkan narkotika dan kepada siapa saja barang tersebut telah diedarkan,” tegasnya.

Aras perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal empat hingga lima tahun penjara. (Ant)