PEPPASBAR Soroti Konflik Sengketa Lahan Adat Batang Lapu, Diminta Pemkab Pasaman Barat Segera Mediasi

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com – Pergerakan Pemuda Pasaman Barat (PEPPASBAR) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait memanasnya sengketa lahan tanah adat di wilayah Batang Lapu, yang diklaim oleh masyarakat berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BPP Unit II Air Balam.
Perselisihan ini dilaporkan telah memicu ketegangan tinggi, bahkan berujung pada bentrokan antara sejumlah warga dengan petugas keamanan perusahaan.
Ketua Umum PEPPASBAR, Almaizet Putra, S.Pd., menegaskan bahwa konflik agraria yang terjadi saat ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa jalan keluar yang adil. Menurutnya, penyelesaian harus tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku serta semangat dialog dan musyawarah.
“Kami meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan apa pun yang dapat memperkeruh suasana. Keselamatan dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Sementara itu, penyelesaian sengketa ini wajib dijalankan melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab,” ujar Almaizet, Sabtu (18/7/2026).
Mendesak Peran Aktif Pemerintah Daerah.
PEPPASBAR secara khusus mendesak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk segera turun tangan bertindak sebagai mediator.
Pemerintah diminta mempertemukan secara langsung pihak masyarakat, pengelola perusahaan, tokoh adat, serta instansi teknis terkait guna mencari solusi yang objektif dan berkeadilan bagi semua pihak.
Terkait klaim warga yang menyatakan lahan sengketa berada di luar batas HGU perusahaan, Almaizet menekankan perlunya verifikasi data yang transparan.
“Apabila benar terdapat klaim bahwa lahan tersebut berada di luar wilayah HGU, maka harus segera dilakukan penelusuran data, verifikasi kelengkapan dokumen, serta pengukuran ulang oleh instansi yang berwenang.
Hal ini penting agar status hukum lahan menjadi jelas dan tidak lagi menjadi sumber konflik berkepanjangan,” jelasnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah tidak tinggal diam menghadapi situasi ini. Kehadiran pemerintah dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kondusivitas daerah, serta memastikan hak-hak masyarakat maupun hak usaha perusahaan tetap dihormati sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kehadiran pemerintah adalah kunci. Jangan sampai isu ini merembet menjadi masalah yang lebih besar dan mengganggu stabilitas daerah. Hak masyarakat dan hak perusahaan sama-sama harus dilindungi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Almaizet.
Ajakan Menjaga Ketertiban.
Di sisi lain, PEPPASBAR juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Pasaman Barat, khususnya warga sekitar Batang Lapu, untuk tetap menjaga ketertiban umum.
Seluruh perbedaan pendapat diminta disampaikan dengan cara yang santun, menghindari tindakan anarkis, dan selalu mengedepankan musyawarah mufakat sebagaimana nilai luhur adat Minangkabau.
Dengan langkah cepat dan keterlibatan aktif semua pihak, PEPPASBAR berharap sengketa lahan tanah adat Batang Lapu dapat diselesaikan secara damai, adil, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat. (Adi)
