Polres Padang Panjang Kembali Amankan Dua Orang Pria Yang Diduga Terlibat Kasus Narkotika


Padang Panjang, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku, yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Jumat lalu (5/6/26).
Dua orang pria yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba berhasil di tangkap bersama Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis ganja kering, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku masing-masing berinisial MA (22), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan MZ (26), warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Proses penangkapan dilakukan di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Rahmad Deddy, membenarkan hal tersebut bahwa, pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berawal saat personel Sat Reskrim Polres Padang Panjang melaksanakan patroli rutin dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” jelasnya Sabtu (6/6/2026).
“Pada saat itu petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yang diduga narkotika jenis ganja kering,” ujarnya.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan lima paket ganja kering yang terdiri atas empat paket dibungkus kertas putih dan satu paket lainnya disimpan dalam kotak plastik berwarna hijau bergambar tengkorak.
Kemudian, turut diamankan dua unit telepon genggam, dua bungkus kertas papir, satu unit mobil pickup Toyota Hilux warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah penemuan barang bukti, personel Sat Reskrim segera berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang untuk penanganan dan diproses penyidikan hukum dan pengembangan selanjutnya.
Kasat Resnarkoba Rahmad Deddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” katanya.
Untuk sementara, kedua pelaku berinisial MA dan MZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang guna untuk di proses penyidikan hukum lebih lanjut. (Ant)
