Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Pelaku Peragakan 36 Adegan Pembunuhan dan Pencurian

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan dan pencurian terhadap korban bernama Khoiron Lubis (65), seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.
Dalam kegiatan reka ulang tersebut, tersangka utama berinisial NJ (39) alias Ucok memperagakan sebanyak 36 adegan pembunuhan atau kronologi awal kejadian, Senin (13/4/2026).
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Pasaman Barat. Tersangka dihadirkan langsung, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti.

Proses ini juga disaksikan oleh Tim Inafis, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta kuasa hukum tersangka guna menjamin transparansi dan legalitas proses hukum. Berkembang dari 28 Menjadi 36 adegan pembunuhan dan pencurian.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Suardi, SH menjelaskan bahwa lokasi rekonstruksi sengaja dipusatkan di Mapolres demi menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum.
“Awalnya kami merancang sebanyak 28 adegan, namun dalam pelaksanaannya berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini dilakukan untuk mempermudah penyidik mengungkap kebenaran,” ujar Iptu Suardi.

Dalam 36 adegan tersebut, tersangka memperagakan mulai dari saat mendatangi pondok kebun korban, aksi kekerasan, hingga pencurian barang-barang milik korban.
Motif: Gaji Rp8 Juta Tak Dibayar Sejak 2022.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik dan Jaksa, motif kejahatan ini dipicu oleh dendam dan masalah ekonomi. Tersangka mengaku merencanakan aksinya pada 2 Februari 2026 saat sedang memikirkan cara mendapatkan uang untuk biaya hidup dan sekolah anak.
Pelaku teringat bahwa upah kerjanya saat melakukan pruning (pemangkasan) di kebun sawit milik korban sejak tahun 2022 hingga 2024 senilai Rp8 juta tidak pernah dibayarkan. Hal itulah yang memicu niat jahat tersangka.
“Tersangka masuk dengan mencongkel pintu, lalu mengayunkan balok kayu mengenai kepala korban hingga jatuh. Untuk memastikan korban meninggal, ia kemudian mencekik leher korban,” terang Iptu Suardi.
Setelah korban tewas, pelaku mengambil uang tunai Rp60 ribu dari kantong celana korban, satu unit HP Samsung A05, powerbank, kunci kontak, serta pisau.
Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban yang plat nomor dan warnanya telah dimodifikasi.
Diringkus di Warung Kopi.
Peristiwa naas ini terjadi di pondok kebun Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, pada Jumat (6/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Berkat kerja keras tim Opsnal Satreskrim di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, pelaku berhasil dilacak dan diringkus pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup.
Atas perbuatannya, tersangka NJ dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan transparan. Pihaknya terus melengkapi alat bukti agar berkas perkara segera dapat dilimpahkan ke penuntut umum.
“Kami melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Kapolres. (Adi)
