Polres Pesisir Selatan Bersama Instansi Terkait Inspeksi Mendadak ke Kawasan Hutan

Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com ~ Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pesisir Selatan bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Sungai Gemuruh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Langkah ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan aktivitas perambahan hutan yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan, Senin (3/11/2025).
Dalam operasi tersebut, tim memanfaatkan drone untuk memantau area yang sulit dijangkau. Hasil pemantauan udara mengungkap keberadaan satu unit excavator yang terparkir di kedalaman hutan, sekitar 1,5 kilometer dari titik pendaratan tim.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan perambahan dilakukan dengan menggunakan alat berat, bukan aktivitas perorangan biasa.
Meski tim sempat berencana mendekati lokasi untuk mengamankan barang bukti, medan berbukit dan waktu yang semakin gelap memaksa mereka menunda langkah lebih lanjut. Inspeksi akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan pengamanan yang lebih matang dan dukungan teknis tambahan.
Kapolres Pesisir Selatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lintas instansi untuk menjaga kelestarian kawasan HPT.
Ia menegaskan, pelaku perambahan hutan dapat dijerat hukuman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, terutama jika terbukti melakukan konversi lahan untuk komoditas seperti kelapa sawit.
Warga Sungai Gemuruh menyambut positif langkah tegas tersebut. Mereka berharap upaya ini dapat mencegah kerusakan hutan yang berpotensi memicu banjir dan longsor, mengingat sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup dari hasil alam di sekitar kawasan hutan.
Polres Pesisir Selatan memastikan akan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pemetaan koordinat GPS dan identifikasi pihak yang bertanggung jawab atas alat berat tersebut.
Dengan adanya rekaman drone sebagai bukti digital, kasus ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan praktik perambahan di wilayah pedalaman Sumatera Barat. (Rizal)
