Proses PAW Diduga Tidak Transparan, Warga Gantuang Ciri Pertanyakan Pelantikan Septa Pura

Kab. Solok, Sumbarjaya.com ~ Proses PAW diduga tidak transparan, warga Gantuang Ciri pertanyakan Pelantikan Septa Pura sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Gantuang Ciri kembali mengundang sorotan tajam dimata masyarakat.
Diduga ada proses PAW yang dinilai tertutup, dan minim partisipasi publik memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan objektivitas BPN dalam mengambil keputusan.
Sejumlah warga merasa bahwa mekanisme resmi PAW tidak dilaksanakan secara utuh. Pemicunya adalah pengabaian terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan pada 21 Oktober 2025 lalu.
Aspirasi tertulis tersebut berisi permintaan evaluasi objektif terhadap pengajuan kembali Septa Pura, dorongan keterbukaan proses PAW, serta usulan agar tidak hanya satu nama yang diajukan.
Namun hingga pelantikan dilakukan, aspirasi tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Bahkan menurut keterangan beberapa saksi, keluhan warga justru dianggap tidak penting.
“Kami datang resmi membawa aspirasi. Tapi yang kami dengar justru kata-kata meremehkan, bahkan ada yang menyebut aspirasi itu ‘sampah’. Ini sangat mengecewakan,” ujar salah seorang perwakilan warga pada Jumat (5/12/2025).
Di sisi lain, rekam jejak Septa Pura juga menjadi sumber keraguan publik. Ia pernah menjabat sebagai anggota BPN unsur pemuda.
Kemudian mengundurkan diri untuk menjadi perangkat nagari, lalu mundur lagi untuk mencalonkan diri sebagai legislatif namun gagal. Kini, ia kembali diangkat sebagai PAW dari unsur MUI.
Tokoh adat menilai pola ini mengganggu kepercayaan masyarakat. “Jabatan publik bukan tempat keluar-masuk sesuka hati. Masyarakat butuh pejabat yang konsisten dan berkomitmen.
Dugaan adanya dominasi kelompok elit di nagari turut menguat. Proses pengisian PAW yang berlangsung singkat, tanpa musyawarah terbuka, dan tanpa klarifikasi terhadap aspirasi warga dinilai sebagai tanda adanya intervensi pihak tertentu.
“Kalau sebuah proses berjalan terlalu mulus untuk satu nama, patut dicurigai ada pengaruh besar yang bekerja,” ujar salah satu tokoh masyarakat Gantuang Ciri.
Padahal, menurut ketentuan, pengisian PAW BPN seharusnya melewati beberapa tahapan, mulai dari musyawarah unsur terkait, rekomendasi lembaga yang menaungi unsur tersebut, penilaian rekam jejak, serta pelibatan masyarakat untuk memastikan transparansi.
Pengamat pemerintahan nagari, Yuli Hendri, menegaskan bahwa mengabaikan aspirasi resmi publik adalah bentuk kegagalan etika birokrasi.
Aspirasi masyarakat adalah instrumen kontrol sosial. Ketika itu tidak didengar, berarti proses memang sedang tidak berjalan normal,” katanya.
Kini masyarakat menuntut BPN memberikan klarifikasi terbuka mengenai pengabaian aspirasi 21 Oktober 2025 lalu dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses PAW.
Sebagian warga menilai kasus ini bukan sekadar soal pelantikan, tetapi terkait melemahnya demokrasi lokal dan menurunnya kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan nagari.
Pelantikan Septa Pura dinilai membuka babak baru perdebatan di Gantuang Ciri sekarang ini pertanyaan tentang transparansi, etika jabatan, dan dugaan intervensi elit kini menjadi persoalan yang belum mendapat jawaban. (Yef)
