Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota

Sawahlunto, Sumbarjaya.com ~ Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun 2025 yang bertempat diruang Rapat DPRD, Rabu (17/6/2026).
Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati, didampingi Wakil Ketua Elfia Rita Dewi, SH saat membuka rapat ini menyebutkan bahwa sebelumnya Wali Kota telah menyampaikan secara tertulis tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto tahun 2025.
“Dengan telah disampaikannya surat dari Wali Kota bernomor 900.1.3.5/231/BPKAD-AKT/SWL/2026 pada tanggal 5 Juni 2026 maka Badan Musyawarah DPRD bersama Ppihak pemerintah daerah pada hari Senin lalu tanggal 15 Juni 2026.
“Ini sekaligus menyepakati agenda Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan hari ini,” ujar Susi.
Sementara, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra dalam Nota Pengantarnya menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto Tahun anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesebelas kalinya secara berturut-turut.
“Pada pemeriksaan Interim BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah telah dilakukan pada tanggal 11 Februari sampai tanggal 14 Maret 2026 dan Pemeriksaan Lanjutan selama 30 hari dari tanggal 1 April sampai dengan tanggal 27 April Tahun 2025.
Hasil audit BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto tahun Anggaran 2025 yang telah diserahkan pada tanggal 29 Mei 2026 yang lalu.
“Alhamdulillah atas izin Allah Subahanahu Wa Ta’ala kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesebelas kalinya secara berturut-turut dimulai LKPD Tahun 2015 sampai dengan LKPD Tahun 2025 ini,” ujar Wali Kota.
Prestasi itu menurut Wali Kota merupakan berkat kerjasama semua stakeholder Pemerintah Kota Sawahlunto dan tidak terlepas adanya dukungan dari DPRD Kota Sawahlunto.
“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh unsur pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sawahlunto yang telah memberikan dorongan dan semangat sehingga diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Kota Sawahlunto tahun Anggaran 2025,” katanya.
“Untuk kedepannya kami mohon dukungan dan kerjasama semua pihak yang terkait dalam penatausahaan Keuangan Daerah, agar Pemerintah Kota Sawahlunto untuk tahun berikutnya tetap bisa mempertahankan opini tersebut,” jelasnya.
Selain itu mengenai Pendapatan Daerah Wali Kota memaparkan dalam Tahun 2025 Pendapatan Daerah Kota Sawahlunto melebihi target yang ditentukan.
Pada Tahun 2025 Pendapatan Daerah Kota Sawahlunto ditargetkan sebesar 584.143.521.912,20 rupiah dan dapat terrealisir sebesar 586.868.481.637,71 rupiah atau 100,46%.
Dan untuk pelaksanaan Anggaran Belanja Tahun 2025 yang telah direalisasikan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Sawahlunto.
Pada Tahun 2025 untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar 610.026.422.904,00 rupiah realisasi sebesar 562.948.527.257,28 rupiah atau 92,28%. Dari data ini terjadi surplus sebesar 23.919.954.380,43 rupiah dan ditambah dengan pembiayaan netto sebesar 25.141.591.702,96 rupiah, maka, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( SILPA ) untuk tahun 2025 sebesar 49.061.546.083,39 rupiah.
Rapat Paripurna dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, Anggota DPRD Kota Sawahlunto, H. Lazwardi, H. Jhoni Warta, Syawfan Efendi, Rio Mardanil, SH.
Kemudian Masril, S.HI, Ronald Kardinal, SH, A.Sarijanus Kahar, Nurilman, Idrayeni, SE, Siadi, Fatrio Naldi, Benny Ricardo Rizal, S.IP, Revanda Utami Vininta, Doni Asta dan para undangan. (Fery)
