Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Ringkus Pelaku Dugaan Kasus Pencurian

Padang Pariaman, Sumbarjaya.com ~ Tim Opsnal Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang pelaku dugaan kasus pencurian, ditangkap di Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (12/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP. Nedra Wati menyampaikan, Tim Opsnal Gagak Hitam berhasil menangkap tersangka berinisial FR alias Mamat, setelah menyelidiki dan melancak keberadaannya. 

“Pelaku FR berhasil kami amankan, setelah live tiktok di Pandeglang Banten, pada Rabu (12/11/25) sekitar pukul 16.00 WIB. Di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Ahmad Yani Gang Biomed No.51 Curugsawer RT 07/ RW 09,” ujar Kasat.

Penangkapan terhadap tersangka atas laporan dugaan kasus pencurian di Korong Toboh Sikaduduak Nagari Toboh Gadang Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.

Di mana, dalam aksinya Mamat diduga berhasil melarikan 1 unit Hp Iphone 16 Promax, satu gelang emas seberat 25 emas, dan satu emas dengan berat 7 emas, milik korban.

“Aksi tersangka terjadi pada Jumat, 7 November 2025 sekira pukul 03.00 Wib di Korong Toboh Sikaduduak, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang Kabupaten Padang Pariaman,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini tersangka sudah berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Gagak Hitam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“FR diproses sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP, ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 1 KUHP, terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. ( Jef )