Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Berhasil Amankan Sepasang Suami Istri, Yang Diduga Terlibat Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com – Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi sekitar pukul 08.45 WIB. Kedua pelaku yang berinisial RJ (24 tahun) dan AG (18 tahun) diketahui merupakan pasangan suami istri, Sabtu (4/7/2026).

Penangkapan terhadap pasutri ini dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/POLRES PASBAR tertanggal 2 Juli 2026, terkait dugaan pencurian yang terjadi di rumah milik Abdi Kuriawan yang terletak di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menyampaikan bahwa kedua pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.

“Mereka diduga nekat masuk dan mengambil sejumlah perabot rumah tangga yang ada di dalam rumah tersebut,” ungkap Iptu Agung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dalam penyelidikan, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali. Aksi pertama berlangsung pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di mana mereka membawa kabur satu unit mesin cuci merek Panasonic berwarna putih kombinasi merah.

Tidak puas, pada aksi kedua yang terjadi Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, pasangan ini kembali mendatangi lokasi yang sama dan masuk melalui pintu belakang. Pada kesempatan itu, mereka mengambil satu unit kulkas merek LG berwarna silver.

“Pelaku memang memanfaatkan keadaan rumah yang tidak berpenghuni. Setelah masuk lewat pintu belakang, barang berharga tersebut langsung dibawa pergi,” jelas Kasat Reskrim.

Peristiwa ini baru diketahui ketika adik kandung korban, Dila, menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sejumlah perabot di rumah tersebut sudah tidak ada lagi. Sejumlah saksi juga mengaku sempat melihat kedua pelaku mengangkut barang curian menggunakan kendaraan becak sepeda motor.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro segera melakukan penyelidikan intensif. Tim mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil dalam waktu singkat. Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali.

Saat diperiksa, RJ dan AG mengakui sepenuhnya perbuatannya. Mereka mengaku telah menjual barang hasil curian untuk melunasi utang. Mesin cuci dijual kepada warga di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, seharga Rp950.000, sedangkan kulkas dijual kepada tetangga dengan harga Rp1.000.000.

Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas. Sementara itu, mesin cuci masih dalam proses penelusuran untuk segera diamankan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat tidak akan mengizinkan tindak pidana yang meresahkan masyarakat terjadi begitu saja. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau warga untuk lebih waspada mengamankan tempat tinggalnya dan segera melapor ke kepolisian jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan, agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Adi)