Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Kembali Ungkap Dugaan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Pelaku Berhasil di Amankan Tim URC

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Tim Operasional Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat kembali berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Minggu lalu (14/6/2026) sekitar pukul 21.34 WIB.

Keterangan resmi tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata pada Kamis (18/6/2026).

Ia menegaskan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut beserta barang bukti yang cukup kuat.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat, menurut uraian hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari laporan warga masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan kendaraan pengangkut BBM bersubsidi yang melintas di kawasan Kecamatan Talamau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim segera mengerahkan Tim URC yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro untuk melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi tersebut.

Dari hasil pengawasan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan jenis pick-up merek Ford Ranger warna silver dengan nomor polisi BG 9239 C yang melintas di Jalan Lintas Kajai, Nagari Kajai. Kendaraan tersebut dicurigai mengangkut muatan yang tidak wajar, sehingga dilakukan pemeriksaan fisik secara seksama.

31 Jeriken Bio Solar Diamankan
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh pria berinisial UM (48 tahun) tersebut membawa sebanyak 31 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Seluruh muatan tersebut ditutupi rapi menggunakan terpal warna biru untuk menyembunyikan identitas barang yang dibawanya.

Berdasarkan keterangan awal pelaku, ia mengakui bahwa BBM bersubsidi tersebut dikumpulkan dari para pelangsir di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi tersebut tidak akan digunakan untuk kebutuhan sendiri, melainkan akan dijual kembali ke warung-warung kecil di sekitar Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi dari harga resmi subsidi,” jelas Kasat Reskrim.

Dijerat Pasal Hukum Berlaku
Penyidikan masih terus dilanjutkan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk mendalami apakah terdapat jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peristiwa ini serta menelusuri asal-usul dan jalur distribusi BBM tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku telah dijerat dengan pasal hukum yang berlaku, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, digabungkan dengan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Aturan hukum tersebut menjatuhkan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi pelaku.

Komitmen Tegas Lawan Penyalahgunaan
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan dan seluruh muatan BBM bersubsidi telah diamankan dan disimpan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Polres Pasaman Barat menegaskan kembali komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak keseimbangan harga dan pasokan masyarakat luas. (Adi)