Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Ringkus Pelaku Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dharmasraya kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu asal Provinsi Jambi, Senin (30/3/2026).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka diketahui berinisial RO (31), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi.

Dari tangan pelaku RO, polisi berhasil menemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga sabu, satu unit sepeda motor Kymco Cevira warna merah, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, MAP, melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Zuwatril, SH, MH, membenarkan hal ini bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari setempat. Pelaku RO dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk di proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (DnL)
