Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Berhasil Tangkap Seorang Pria Diguga Terlibat Kasus Narkotika Jenis Sabu

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dharmasraya kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial G (39) yang diduga terlibat kasus sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Proses penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket yang diduga sabu sabu, dan serta satu paket yang diduga ganja kering.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pedagang merupakan warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB, dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Dharmasra AKP Azhamu Suwaril. Operasi tersebut di Jorong Koto Panjang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (9/6/2026).

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan bahwa pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat proses penangkapan dilakukan.

“Pelaku sempat membuang barang bukti berupa sabu. Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti yang dibuang tersebut, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaannya. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut,” ujar Kasat.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/VI/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 9 Juni 2026.

Dari tangan pelaku G, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak plastik yang di dalamnya terdapat 10 plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. 

Kemudian, petugas juga menyita satu plastik klip bening berisi daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Menurut keterangan polisi, narkotika yang diduga dimiliki G dijual dengan harga yang bervariasi, bergantung pada berat atau jumlah barang yang di jual.

Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril menambahkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku G, berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas dasar laporan tersebut, tim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Polres Dharmasraya guna untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini. (DnL)