Sat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota Berhasil Ungkap Pelaku Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Limapuluh Kota, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial NK (23), seorang mahasiswa merupakan warga Jorong Tigo Balai, Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Penangkapan pelaku dilakukan dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, di simpang tugu Jorong Tigo Balai. Dugaan Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/31/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, Rabu (5/11/2025).
Pengungkapan bermula dari pengembangan kasus tersangka sebelumnya, pelaku berinisial GS yang telah diamankan oleh tim Sat Resnarkoba. Dari interogasi polisi memperoleh bahwa NK menjual sabu di wilayah setempat.
Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal dan Kanit Opsnal Ipda Nofiansyah telah melakukan pengintaian hingga menemukan NK.
“Dari gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, petugas menyita satu paket kecil sabu dan satu unit ponsel iPhone XR, serta satu sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa plat nomor,” ujarnya.
Nk mengakui barang haram jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan akan dijual kepada pembeli. Penangkapan disaksikan oleh Kepala Jorong dan warga setempat.
Tersangka serta barang bukti dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk penyidikan hukum lebih lanjut.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, mengapresiasi kinerja tim. “Kami akan tindak tegas pemakai maupun pengedar narkoba. Tidak ada tempat bagi peredaran narkotika di wilayah kami,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna untuk memberantas narkoba di lingkungan masing-masing. (Rizal)
