Sat Resnarkoba Polres Pariaman Kembali Tangkap Empat Pelaku Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Pariaman, Sumbarjaya.com ~ Seorang pelaku, merupakan residivis diduga terlibat kasus narkotika kembali diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pariaman bersama tiga orang temannya saat tengah berpesta sabu di sebuah rumah kontrakan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IV/2026-SPKT/Polres Pariaman. Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 202 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Desa Marabau, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Saat pengungkapan dugaan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi itu.
Guna untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menuju rumah kontrakan tersebut, yang diketahui milik seorang pelaku berinisial FD.
Setelah memastikan target berada di dalam rumah, petugas segera melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati empat orang pelaku diduga sedang transaksi narkotika jenis sabu.
Kasat Mengatakan, seorang pelaku sempat berusaha membuang barang bukti ke dalam toilet, namun petugas cepat dengan sigap berhasil mengamankannya barang bukti tersebut,” ujar Iptu Darmawan Abbas, Sabtu (11/4/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.
Dan tiga pipet yang telah dibengkokkan, satu dompet merah berisi satu pak plastik klip bening, satu korek api (mancis) yang telah dimodifikasi, serta beberapa unit telepon genggam milik para pelaku.
Kemudian, berhasil diamankan satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna ungu milik pelaku Pandi yang berperan sebagai kaki tangan FD.
Bukti lainnya, satu unit telepon genggam Samsung warna hitam milik Dedi, satu unit telepon genggam Samsung warna dongker milik Doni yang bertugas sebagai pengawas atau “mata-mata” jika ada pembeli datang,
Dan serta satu unit telepon genggam merk Oppo warna hitam milik Mul yang diketahui sebagai pemilik rumah yang menyewakan tempat tersebut kepada Dedi. Mul juga diduga menerima imbalan berupa konsumsi sabu secara gratis.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp397.000 serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6638 ZE. Dari hasil interogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disaksikan oleh kepala dusun dan pemuda setempat, keempat pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
FD mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Topan melalui transaksi tatap muka pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Barang bukti tersebut dibeli seharga Rp3,3 juta sebanyak satu kantong (5 gram) dengan sistem pembayaran cash bon. Pihak kepolisian telah melakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik DPO Topan, namun nomor tersebut sudah tidak aktif.
Keempat pelaku ini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna untuk menjalani pemeriksaan, dan diproses hukum lebih lanjut. Seterusnya polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. (Jefri)
