Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh Ringkus Dua Pelaku Diduga Terlibat Kasus Narkotika

Payakumbuh, Sumbarjaya.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dua pria berhasil ditangkap berinisial M (27) dan Y (34) ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu lalu (8/7/2026) beserta barang bukti sembilan paket yang diduga sabu.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Buser langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar Gusmanto, Jumat (10/7/2026).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku M di sekitar Jalan Moh. Yamin, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. 

Dari tangan pelaku M, petugas berhasil menyita dua paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram.

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas juga melakukan pengembangan dan mencegat pelaku Y, yang sedang berkendara di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. 

Dalam penggeledahan terhadap pelaku Y, petugas juga menemukan tujuh paket yang diduga sabu siap edar dengan berat kotor 0,87 gram.

“Untuk saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas,” Tegasnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Payakumbuh berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa. 

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif dan berani melaporkan prilaku penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi. Jangan takut melapor, identitas pelapor pasti kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tim Buser)