Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Berhasil Ungkap Pelaku Dugaan Kasus Narkoba

Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, sekitar pukul 15:30 WIB, Jumat (31/10/2025).
Operasi yang digelar di Kampung Pasar Pagi, Kenagarian Lunang Satu, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masingnya berinisial W (48), merupakan warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kemudian berinisial A (51), merupakan petani asal Kampung Air Tambang, Kecamatan Ranah Pesisir, dan M (39), merupakan warga Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu alat hisap bong, satu mancis beserta jarum, serta satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di daerah itu.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah salah satu warga di Kampung Pasar Pagi.
Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat penggerebekan, kami temukan tiga orang pelaku beserta barang bukti sabu,” ujar Kasat.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka. Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber peredaran sabu yang melibatkan para pelaku. “Kami juga terus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Rizal)
