Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Kembali Berhasil Meringkus Tiga Pelaku Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kabupaten Pesisir Selatan kembali berhasil meringkus tiga pelaku diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di dua lokasi dalam semalam, Senin (10/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP. Hardi Yasmar membenarkan hal ini, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan pada dini hari, di wilayah Kecamatan Bayang.

Penangkapan di dua lokasi, diantaranya di Kampung Ambacang, Nagari Sawah laweh, Bayang sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang sopir, berinisial JR (31) warga Saweh sekitar pukul 23.00 WIB.

Sementara, di lokasi kedua, tepatnya di Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Bayang, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial RP (34) seorang petani dan RS (36) seorang ibu rumah tangga.

“Tersangka RP dan RS, ditangkap atas pengembangan sabu yang yang dijual oleh tersangka JR di Kampung Ambacang,” ujarnya. 

Penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan terkait dugaan transaksi narkoba di Kampung Ambacang, Nagari Sawah Laweh.

Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan pembelian terselubung dengan penyamaran kepada tersangka JR.

Melalui penyamaran, tersangka JR menerima pesanan petugas, dan kemudian datang tersangka JR dan tim langsung menggunakannya.

“Dari keterangan tersangka, ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, dan berada dalam penguasaan tersangka,”

“Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, berinisial RP dan dan RS yang sedang berada di dalam kamar rumahnya, di Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Bayang,” katanya. (Rizal)