Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto Kembali Tangkap Dua Pelaku, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Sawahlunto, Sumbarjaya.com – Tim Opsnal Lintah Bara Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto kembali menangkap dua orang pelaku diduga terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di pinggir jalan Dusun Tapian Nambar, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, pada Minggu (26/7/2026).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial MR (20), merupakan seorang mahasiswa, warga Guguak Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (18), juga merupakan seorang mahasiswa, warga Jirek Koto Alam, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre J.R mengatakan bahwa, pengungkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang mengetahui adanya aktivitas kurir yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Sawahlunto.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Lintah Bara Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku” ujar Ary.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dan 1 unit telepon genggam milik pelaku MR, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 2219 EP yang digunakan kedua terduga pelaku.
“Sebelum dilakukan penggeledahan, polisi terlebih dahulu menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi dalam proses penggeledahan guna memastikan seluruh tindakan kepolisian berjalan sesuai prosedural,” katanya.
Kasat menambahkan, setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan diproses penyidikan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka berinisial MR dan A, dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasat Reserse Narkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.
Polres Sawahlunto akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan lansung melalui layanan 110.
Bila masyarakat menemukan aksi transaksi narkoba, diharapkan menghubungi Petugas Kepolisian terdekat, jangan takut untuk melaporkan aktivitas tersebut,” pungkasnya. (Fery)
