Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto Kembali Tangkap Pelaku, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Sawahlunto, Sumbarjaya.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto kembali berhasil mengungkap peredaran barang haram narkoba, dan membuahkan hasil dalam menangkap pelakunya.

Seorang kurir berinisial MH (23), berhasil diamankan di Jalan Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku MH yang merupakan warga Pasaman Barat yang berstatus mahasiswa, ditangkap saat melintas dari arah Solok dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, Senin (13/7/2026).

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre J.R membenarkan hal tersebut bahwa, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Dari informasi masyarakat tersebut, Tim Opsnal Lintah Bara segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami amankan di lokasi yang diduga menjadi kurir sabu dari Solok menuju Sawahlunto,” ujarnya.

Didalam memastikan transparansi narkoba, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap MH di hadapan perangkat kelurahan dan masyarakat setempat. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut dikemas dengan modus berlapis. Dibungkus plastik klip bening, dilapisi tisu putih, lalu disembunyikan di dalam kotak rokok merek Surya warna cokelat. Paket tersebut ditemukan tergeletak di atas jalan, tidak jauh dari tempat pelaku di tangkap.

Di hadapan petugas, pelaku MH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Polisi juga menyita satu unit handphone Realme Note 60 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BA 2081 JR yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba tersebut.

Saat ini pelaku MH dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku MH disangkakan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Iptu Ary juga menegaskan komitmen, Polres Sawahlunto terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.

“Kami akan terus mendalami dugaan kasus ini, guna untuk mengungkap jaringan jaringan yang lebih besar. Kami juga mengajak  kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Polres Sawahlunto berharap, peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba tersebut. (Fery)