Sat Resnarkoba Polres Sijunjung Kembali Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Sijunjung, Sumbarjaya.com ~ Polres Sijunjung melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial R (29), yang beralamat di Jorong Kampung Berlian, berhasil ditangkap pada Rabu (1/4) lalu sekitar pukul 15.30 WIB dipinggir jalan.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di lingkungan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP Syafwal, memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi barang haram itu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim langsung menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Jumat (3/4/2026).
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, tim juga menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut, satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dan satu unit ponsel Realme Note 60X warna hijau.
Kasat menyebut, barang bukti tersebut diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersama KUHP terbaru terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Fery)
