Satpol-PP dan Damkar Pasaman Barat Amankan Sebanyak 11 Orang Dalam Penginapan

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pasaman Barat berhasil mengamankan sebanyak 11 orang pasangan tanpa ikatan suami istri ( Pasangan Haram) dalam penginapan sekitar pukul 21.30 WIB.

Tindakan tersebut dilakukan setelah pihak berwenang menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di salah satu penginapan di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Sabtu (7/2/2026).

Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi target dan melakukan pemeriksaan, setelah meminta keterangan kepada resepsionis serta izin dari pemilik penginapan untuk membuka setiap kamar.

Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan sebanyak 8 orang pasangan yang tidak memiliki identitas sah suami istri, dan 3 orang wanita yang sedang menginap.

Mereka tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Bukti Sah (Buku Nikah), membuktikan Suami dan Istri dan mereka langsung di bawa ke Markas Operasi (Mako) Satpol-PP dan Damkar untuk diperiksa lebih lanjut dan pendataan.

Kegiatan tersebut, mereka dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Momor 9 Tahun 2017 Pasal 5 ayat 1, yang melarang setiap orang melakukan atau mendekati Perzinahan di tempat umum, di objek wisata, penginapan, tempat kost, serta tempat lainnya.

Setelah melalui proses pendataan dan pembuatan Berita Acara Penyelidikan (BAP), pihak yang diamankan akan dipanggil pihak keluarganya.

Guna untuk membuat surat perjanjian dan bertindak sebagai penjamin. Apabila terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun pemilik penginapan yang bernama Wisma Rodja akan diproses sesuai aturan yang berlaku, pihak Satpol PP menyampaikan bahwa jika diperlukan, akan dilakukan tindakan pengecekan.

Dan melakukan penutupan terhadap tempat usaha haram tersebut. “Kita berharap pengusaha wisma ini dapat mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adi)