Sempat Diamankan Warga, Pelaku Diduga Terlibat Kasus Curanmor

Padang, Sumbarjaya.com ~ Tertangkapnya seorang residivis diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pelaku berinisial R 44) ditangkap polisi usai diamankan warga, pelaku R diduga mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Aksi pelaku tersebut, berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di depan Toko Cat M RAFI. Pelaku ditangkap warga setelah aksi pencurian sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dengan nomor polisi BA 2648 BO berhasil digagalkan warga pada Selasa (5/5/2026).

Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi membenarkan peristiwa tersebut. Aksi pelaku terjadi saat Tim Klewang Satreskrim tengah patroli antisipasi tindak kriminal 3C.

“Menerima laporan masyarakat terkait penangkapan pelaku curanmor tersebut, kami langsung amankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi, saat korban baru kembali dari Masjid usai menunaikan salat Ashar dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko tempatnya bekerja.

Tidak lama berselang, seorang karyawan wanita berteriak memberitahu bahwa sepeda motor korban telah dibawa kabur pelaku. Mendengar hal itu, korban langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik karyawan lainnya.

Menurutnya, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dari kawasan belakang Olo hingga simpang empat Jalan M. Yamin. Saat berusaha melarikan diri, pelaku menabrak kendaraan lain hingga terjatuh.

“Saat itu pelaku kemudian mencoba kabur dengan berlari ke arah Pasar Raya Padang, namun berhasil dikejar dan diamankan warga,” katanya.

Setelah pelaku R diamankan, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino milik korban,” jelasnya.

Ia menyebut, tersangka diketahui merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di kawasan Kampung Terandam, Kecamatan Padang Timur.

Dari tangan pelaku R, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Untuk saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ( i )