Sengketa Lahan Membara, HGU PT. PANP Diduga Telah Berakhir Tahun 2022, Masyarakat dan Niniak Mamak Tuntut Penyelesaian Hak Ulayat

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Isu sengketa lahan diduga kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini menyusul berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP) yang sudah resmi habis pada tanggal 31 Desember 2022 lalu.

Hingga kini, perusahaan tersebut masih diduga menguasai lahan seluas ribuan hektare yang masuk dalam wilayah adat 3 Nagari di Anam Koto Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (15/5/2026).

Menanggapi hal tersebut, Niniak Mamak dan masyarakat adat mengambil sikap tegas. Zul Arif DT. Majo Indo selaku pemangku adat Kampuang Sungai Balai, Anam Koto Selatan, didampingi Mamak Kampuang Syahril DT. Majo Indo, beserta seluruh masyarakat dari wilayah Anam Koto Selatan dan Nagari Kinali, telah angkat suara untuk menegaskan hak milik adat mereka.

Dalam pernyataannya, Zul Arif DT. Majo Indo menyampaikan bahwa status hukum penguasaan lahan oleh perusahaan sudah tidak berlaku lagi sejak dua tahun silam. Oleh karena itu, pihak adat menuntut kejelasan serta penyelesaian masalah ini secara musyawarah dan mufakat.

“HGU PT PANP sudah habis tempo waktunya per 31 Desember 2022. Artinya, hak kelola perusahaan sudah selesai. Tanah tersebut kembali menjadi tanah ulayat kami sebagai masyarakat adat pemegang hak asal,” tegas Zul Arif DT. Majo Indo.

Ia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak boleh lagi beroperasi semena-mena. Ia meminta manajemen PT PANP untuk segera duduk bersama bernegosiasi dengan para Niniak Mamak selaku pemegang hak ulayat, serta masyarakat atau Cucu Kamanakan yang merupakan pemilik sah tanah adat tersebut.

“Kami menuntut agar PT PANP segera menyelesaikan hak dan kewajiban. Jangan ada lagi upaya penguasaan sepihak. Segera selesaikan dengan kami, pemegang tanah ulayat dan cucu kamanakan, sesuai aturan adat dan hukum yang berlaku di negara ini,” tambahnya.

Sikap tegas ini didukung penuh oleh Syahril DT. Majo Indo dan seluruh elemen masyarakat setempat. Menurut mereka, tanah ulayat bukan sekadar aset, tetapi bagian dari hidup dan kehidupan adat yang harus dijaga kelestariannya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan memediasi agar persoalan ini tidak memicu konflik yang lebih besar di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT. Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP) terkait tuntutan masyarakat adat tersebut.

Masyarakat berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak mereka sampai mendapatkan kepastian hukum yang adil. (Adi)