Seorang Mahasiswi di Ringkus Polisi Diduga Terlibat Kasus Pencurian

Payakumbuh, Sumbarjaya.com ~ Lagi, seorang mahasiswi berinisial KM (22) berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh diduga mencuri di toko pakaian bekas di Kelurahan Labuh Silang, Kecamatan Payakumbuh, pelaku ditangkap Sabtu (20/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Siregar mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat laporan ada dugaan kasus pencurian di toko Amor Trifth kemudian melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku, ia merupakan seorang mahasiswi berinisial KM,” ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp3,6 juta dari sebuah tas yang di curi berwarna coklat, dan juga berisi surat surat penting.

Pelaku di gelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan kasus pencurian,” jelasnya.

Dari keterangan polisi pelaku merupakan warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Diketahui pelaku KM merupakan residivis dugaan kasus yang sama, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Red)