Seorang Remaja di Tangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sijunjung, Sumbarjayamcom ~ Di era jaman sekarang ini, kenakalan remaja perlu menjadi perhatian orang tua terhadap anak. Tanpa bimbingan dan perhatian, tak jarang anak yang masih di bawah umur terjerumus ke arah yang melanggar norma agama. Termasuk penggunaan Handphone dan internet.

Baru baru ini telah yang terjadi di Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung. Sepasang remaja yang masih di bawah umur diduga nekad melakukan persetubuhan, sebagaimana layaknya suami istri hingga nasibnya berurusan dengan polisi, Kamis (18/6/2026).

Peristiwa ini berawal dari pelaku berinisial RK (16) yang diketahui seorang remaja putus sekolah menjalin hubungan dengan korban berinisial AR (14) siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keduanya secara diam-diam menjalin hubungan hingga pacaran sejak Oktober 2025 lalu.

Meskipun sudah dilarang oleh orang tua korban AR, se­pasang remaja ini tetap menjalin komunikasi melalui handphone. Hingga akhirnya diduga melakukan hubungan seperti layaknya suami istri 

Dari hasil keterangan Polisi, keduanya pelaku mengaku telah melakukan hubunga itu sebanyak tiga kali di rumah pelaku RK. 

Perbuatan keji itu dilakukan saat malam hari, pelaku diduga menjemput korban di rumahnya melewati pintu belakang dan jendela rumah. Tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose melalui Kasi Humas AKP Irwan Doni membenarkan hal tersebut, kejadian itu terungkap setelah pihak sekolah memanggil orang tua korban AR karena isi pesan chat Whattsapp antara korban dan pelaku.

Diduga Isi pesan tersebut sangat tidak pantas, dan kotor tidak layak percakapan itu untuk anak usia di bawah umur.  Isi pesan tersebut beredar di sekolah korban. Hingga orang tua korban dipanggil ke sekolah karena persoalan pelaku dan korban” ujar Irwan.

Dijelaskannya, dari sanalah semuanya terungkap. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan pe­laku ke Polres Sijunjung guna proses hukum. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 26 Mei 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, meminta ke­terangan saksi dan alat bukti untuk ke tahap penyidikan. Pelaku pun ditangkap. Dugaan kasus ini ditangani oleh Unit IV Perlindu­ngan Permpuan dan Anak Sat Reskrim Polres Sijunjung.

Ia menegaskan, pelaku yang diketahui putus sekolah, dan juga masih berstatus anak di bawah umur. Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilakukan berdasarkan sistem peradilan terhadap anak.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi secara ketat anak-anak,” pungkasnya. (Fery)