Seorang Sopir Truk Tangki Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Penggelapan

Pesisir Selatan, Sumbarjaya.com ~ Seorang sopir truk tangki berinisial JI (50) ditangkap tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan di Batam. 

Pria berusia 50 tahun tersebut diduga menggelapkan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) milik perusahaan seberat 20.060 kilogram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman, Kelurahan Balai Permai, Kecamatan Batam Kota, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku yang berdomisili di Batam ini diduga telah menjual muatan CPO yang seharusnya dikirim ke Kota Padang kepada pihak lain di Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantaro mengatakan, berdasarkan penyelidikan, peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi lebih awal, yaitu pada Sabtu, 8 Maret 2025 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. 

Saat itu, pelaku Jl yang bertugas mengemudikan truk tangki nopol BA 8263 GU milik korban berinisial MN (41) mengambil muatan CPO dari PT. BASMC,” ujarnya Senin (22/9/2025)

Tugasnya adalah mengangkut dan membongkar muatan tersebut di Padang Raya Cakrawala, Kota Padang. Namun, dalam perjalanan, Jl diduga menyimpang dari rutenya.

Menuju Padang, ia malah membawa truk berisi puluhan ton CPO itu ke Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Di tempat itu diduga telah menjual seluruh muatan CPO kepada seorang pelaku berinisial AE.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Dalam operasi penangkapan di Batam, polisi tidak hanya menahan Jl tetapi juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone merek Redmi Note14 warna hitam, satu buah kartu SIM card, serta tiga helai baju dan dua helai celana.

“Barang-barang bukti tersebut diduga kuat dibeli oleh pelaku menggunakan uang hasil penjualan ilegal CPO yang digelapkannya,” jelas Kasat Reskrim. 

Meski ditangkap di Batam, pelaku maupun korban tercatat berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar. Jl memiliki merupakan warga di Koto Pandan, Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan. 

Sementara korban, MN yang berprofesi sebagai pedagang, berdomisili di Jalan Sutan Syahrir, Painan, Kecamatan IV Jurai.

Usai ditangkap, dan barang bukti telah dibawa ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rizal)