Sosialisasi Hukum Pidana Adat, Budi S : Hadir Lengkapi Hukum Negara

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Upaya memperkuat kedudukan hukum adat dalam sistem peradilan nasional terus didorong.
Hal ini ditandai dengan penyampaian draf materi Hukum Pidana Adat oleh praktisi hukum Budi S, SH, dalam kegiatan Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat.

Acara yang digelar oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat ini berlangsung di Auditorium Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (18/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari tiga wilayah, yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Agam, serta berbagai tokoh masyarakat dan fungsionaris adat.

Dalam paparannya, Budi S, SH menekankan bahwa penyusunan draf hukum pidana adat ini bertujuan memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan nilai-nilai luhur kearifan lokal yang selama ini hidup di masyarakat.
Ada beberapa poin krusial yang menjadi fokus dalam materi tersebut, antara lain :
1. Kodifikasi Delik Adat: Menghimpun berbagai pelanggaran adat yang selama ini berlaku secara lisan, untuk kemudian ditulis menjadi teks hukum yang sistematis dan jelas.
2. Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Mengedepankan penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat, serta pemulihan keseimbangan magis dan sosial di tengah masyarakat.
3. Peran Ninik Mamak: Mempertegas fungsi fungsionaris adat sebagai mediator dan pengambil keputusan dalam ranah hukum adat di tingkat Nagari.
“Hukum pidana adat bukan hadir untuk menyaingi hukum negara, melainkan untuk melengkapi.
Ada rasa keadilan di masyarakat hukum adat yang tidak selalu bisa disentuh oleh pasal-pasal yang kaku. Inilah yang kita harmonisasikan,” ujar Budi S, SH.
Lebih lanjut ia menjelaskan, materi ini juga mengatur berbagai kasus yang saat ini menjadi perhatian, termasuk perilaku menyimpang seperti LGBT, homoseksual, lesbian, serta berbagai peraturan adat lainnya yang berlaku di masyarakat.
Dukung Standarisasi Demi Ketertiban Sosial.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat Dr H Fauzi Bahar dan Ketua LKAAM Pasaman Barat Drs H Baharuddin R, MM.
Sementara itu, Asisten I Setia Bakti yang hadir mewakili Bupati Pasaman Barat serta perwakilan Kapolres, menyambut baik inisiatif ini.
Pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya standarisasi hukum adat ini.
Diharapkan, keberadaan hukum pidana adat ini dapat semakin menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai luhur di tanah Minangkabau, khususnya di Kabupaten Pasaman Barat. (Adi)
