Tegakkan Disiplin ASN, Tim Gabungan Pemda Gelar Sidak di Luar Kantor dan Siapkan Sanksi

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat terus memperketat pengawasan terhadap kinerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui tim gabungan, pemerintah daerah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik keramaian dan fasilitas publik untuk memantau keberadaan pegawai yang berada di luar kantor pada jam kerja efektif, Rabu lalu (3/6/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus tindak lanjut tegas atas imbauan Bupati Pasaman Barat.

Operasi pengawasan ini melibatkan unsur lintas sektor, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP & Damkar), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Daerah.

Tim secara khusus menyasar lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat singgah atau berkumpulnya pegawai saat jam dinas berlangsung.

Beberapa titik yang disisir dalam kegiatan ini meliputi kawasan sekitar Rumah Sakit Yarsi Simpang Empat, warung-warung makan dan tempat nongkrong di kawasan pusat perkantoran Simpang Empat, hingga fasilitas umum dan pusat keramaian di wilayah Padang Tujuh.

Kepala Satpol-PP dan Damkar Pasaman Barat, Handoko, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih, efektif, dan berorientasi pelayanan.

Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh ASN hadir, fokus, dan bekerja sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

“Kegiatan ini kami laksanakan semata-mata untuk mengingatkan kembali dan mendisiplinkan seluruh elemen ASN agar mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan.

Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, ASN harus berada di tempat tugas, fokus menjalankan kewajiban, dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas Handoko.

Handoko menjelaskan, penertiban dan pengawasan ini didasari dan mengacu pada payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hal ini juga merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Pasaman Barat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang disiplin dan responsif.

Terkait temuan di lapangan, Handoko menyatakan bahwa setiap ASN yang kedapatan berada di luar lingkungan kantor tanpa alasan kedinasan yang sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, akan didata secara rinci.

Data tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada BKPSDM dan Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal dan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak main-main soal disiplin. Keberadaan ASN di luar kantor pada jam kerja harus ada dasar surat tugas atau kepentingan dinas yang sah. Jika tidak ada alasannya, maka itu merupakan pelanggaran yang akan kami proses,” tambahnya.

Penegasan ini sejalan dengan apa yang disampaikan Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, dalam kesempatan berbeda pada hari yang sama saat menerima audiensi perwakilan mahasiswa.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati menekankan bahwa peningkatan disiplin aparatur adalah syarat mutlak kemajuan daerah. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai yang meninggalkan tugas seenaknya.

“Jam kerja adalah waktu pelayanan. Saya tidak akan mentolerir ASN yang santai-santai, meninggalkan kantor tanpa keperluan jelas, atau berkumpul di tempat lain saat jam dinas.

Masyarakat butuh pelayanan cepat dan tepat, dan itu hanya bisa terpenuhi jika aparatnya disiplin dan bertanggung jawab,” tegas Bupati.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen kegiatan pemantauan dan sidak semacam ini akan dilakukan secara berkala maupun mendadak ke depannya.

Hal ini bertujuan untuk membangun budaya kerja yang produktif, bersih, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan daerah. (Adi)