Tegakkan Hukum, Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 47 Perkara Inkracht

Pasaman Barat, Sumbarjaya.com ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Januari hingga April 2026.

Kegiatan digelar di halaman Kantor Kejari Pasaman Barat, sebagai wujud komitmen penegakan hukum dan transparansi kepada masyarakat, Rabu (22/4/2026).


Aksi pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat di lingkungan Kejari Pasaman Barat.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin antar aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengapresiasi kerja keras seluruh aparat penegak hukum. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam memerangi tindak kriminalitas sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujar Yulianto.
Sementara itu, Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara yang telah memiliki keputusan hukum tetap. Ia menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum di Pasaman Barat. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Rincian Perkara
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. (Adi)
