Tiga Orang Diduga Pengedar Sabu, Berhasil di Ringkus Tim Lupak Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya, Sumbarjaya.com ~ Tiga orang diduga terlibat kasus narkoba berhasil diringkus Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dharmasraya
Tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda ditangkap pada Kamis (29/1/2026) malam.
Penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Anti Narkotika yaitu operasi (Antik) 2026. Ketiga orang pelaku pengedar jenis sabu sabu, di ringkus di Nagari Tabek dan Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana melalui Kasat Resarkoba AKP Rusmardi mengatakan, penangkapan tiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi menyebut, laporan masyarakat tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan. Tim Lupak mendapat informasi semuanya atas perintah pelaku SH (27),” ujarnya.
Ia menjelaskan setelah dipastikan, para pelaku langsung melakukan penggerebekan di rumahnya pelaku berinisial SH, sekaligus mengamankan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan temannya berinisial AS (27) di dalam rumah tersebut.
“Kedua pelaku membeli sabu dan berencana melakukan pesta sabu di dalam rumah pelaku berinisial SH. Keduanya juga bekerja sama menjual sabu,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan dua paket sedang sabu serta timbangan digital,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, Tim Lupak kemudian melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial R (30) di Nagari Timpeh, dan menemukan barang bukti sabu 4 paket kecil dan pengakuannya sisanya sudah dijual pelaku.
“Ketiga pelaku saling mengenal dan satu jaringan. Utuk saat ini ketiga pelaku telah di gelandang ke Mako Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto pasal 609.
Dan ayat 1 huruf a undang -undang ri no 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto Undang-undang RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya. Kepada masyarakat kami minta untuk aktif memberikan informasi kepada kami kalau ada indikasi peredaran narkotika di lingkungannya laporkan,” pungkasnya. (Dan)
