Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman Diduga Berpesta Sabu

Pariaman, Sumbarjaya.com ~ Tiga pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman yang diduga lagi asyik berpesta sabu, Senin (27/4/2026).
Para pelaku yang kedapatan pesta sabu usai menggerebek salah satu rumah di Perumahan Karan Green Elok, Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Tiga pelaku yang diamankan berinisial R, D, dan Z. Mereka ditangkap di rumah pelaku R. Polisi kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti berupa satu alat hisap (bong) berisi sabu, dua plastik klip bening ukuran kecil berisi sisa sabu serta tiga unit Hp.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas mengatakan, tiga pelaku ini diduga melanggar tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Dalam pengungkapan dugaan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah R, rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat pesta sabu. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat.
“Setelah kami memastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan, petugas mendapati tiga pelaku berada di dalam rumah yang sedang asyik berpesta sabu,” katanya.
Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala Dusun, Niniak Mamak dan warga sekitar.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu alat hisap (bong) yang terpasang pipet bengkok, kaca pirek yang diduga berisi sabu, dua plastik klip bening ukuran kecil berisi sisa sabu yang ditemukan di kamar belakang, serta tiga unit telepon genggam milik pelaku.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), ketiga pelaku mengakui bahwa barang haram narkotika tersebut adalah milik mereka. Mereka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang DPO bernama inisial A pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB,” ujarnya.
Modus pelaku, transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp250.000 ke akun Dana atas nama inisial EPR, setelah itu, pelaku Z menjemput barang haram tersebut yang telah diletakkan di tepi jalan sesuai arahan EPR.
“Kami juga melakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik DPO inisial A itu, namun nomor tersebut sudah tidak aktif. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna untuk penyidikan hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Jef)
