Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh Kembali Tangkap Dua Pelaku Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Payakumbuh, Sumbarjaya.com ~ Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu sabu dan menangkap dua orang pria di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Limo Kampuang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, dua orang pria tersebut berinisial A (54) dan H (25) di tangkap pada Rabu lalu (4/2/2026).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendra membenarkan hal tersebut bahwa salah satu tersangka berinisial A merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Pada saat itu, pelaku A telah lama dipantau oleh pihak kepolisian karena diduga kuat kerap mengedarkan barang haram narkoba.
“Kami melihat tingkah pelaku yang mencurigakan saat A dan H bertemu di lokasi. Saat di tangkap diketahui pelaku A telah menyerahkan satu paket sabu senilai Rp300.000 kepada H,” ujar Kasat Kamis (5/2/2026).
Penangkapan para pelaku berlangsung dramatis, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti (BB) tersebut untuk mengelabui petugas. Namun petugas cepat mengambil tindakan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta satu paket sabu seberat 0,13 gram.
Keberhasilan Polres Payakumbuh dalam pengungkapan kasus narkotika di bawah komando AKP Hendra. Ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam membersihkan Kota Payakumbuh dari peredaran gelap narkoba.
“Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana narkotika di Kota Payakumbuh. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menutup ruang gerak mereka,” tegas Kasat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku A dan H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (Rizal)
