Tim Gabungan Polres Solok Grebek Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Tigo Lurah

0

Kab. Solok, Sumbarjaya.com ~ Pagi udara masih dingin pegunungan Tigo Lurah masih menyelimuti perbukitan Lubuak Mantuang, Jorong Tapak Kudo, Nagari Rangkiang Luluih, Kabupaten Solok.

Kabut tipis turun menyelimuti lembah, sementara suara gemericik air sungai terdengar di kejauhan. Namun, keheningan alam mendadak pecah oleh derap langkah puluhan personel berseragam lengkap yang menyusuri jalan tanah licin di tengah rimba.

Tim gabungan dari Polres Solok dan Polda Sumbar datang dengan misi tegas: menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

Operasi yang merupakan bagian dari Operasi PETI Singgalang 2025 ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, STK, SIK, bersama Kompol Gusdi, SH, dari Polda Sumbar.

Mereka bukan hanya membawa kekuatan personel Ditreskrimsus, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), dan Direktorat Samapta, tetapi juga tekad untuk menegakkan hukum di daerah yang medannya sulit dijangkau kendaraan biasa. “Kami berjalan kaki hampir dua jam untuk mencapai lokasi,” kata salah satu anggota tim di sela operasi.

Setibanya di lokasi, pemandangan yang mereka temui menguatkan alasan dilaksanakannya operasi ini. Mesin box untuk menyaring emas berdiri di tepi aliran sungai, pondok-pondok kayu berdiri seadanya sebagai tempat istirahat pekerja, dan jejak galian tanah menganga di beberapa titik. Air sungai yang biasanya jernih terlihat keruh akibat limbah aktivitas penambangan.

Tak butuh waktu lama, seluruh peralatan dihancurkan di tempat. Kayu-kayu pondok dibongkar, mesin box dipreteli, dan lokasi disterilkan. Petugas kemudian memasang spanduk besar bertuliskan “Dilarang Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin” di beberapa titik strategis, sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengulangi aktivitas serupa.

AKP Efrian menegaskan, penindakan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas illegal mining di wilayah hukum Polres Solok.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal. Pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan sekadar operasi, ini pesan tegas bahwa alam harus dijaga dan masyarakat harus dilindungi,” ujarnya Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan, tambang emas ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor dan banjir bandang yang mengancam keselamatan warga di hilir. “Kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat yang didapat para pelaku,” tambahnya.

Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga mengedepankan langkah preventif. Pemasangan spanduk larangan dan himbauan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya tambang ilegal. Mereka juga mengajak warga untuk melaporkan setiap aktivitas penambangan tanpa izin yang ditemui di sekitar tempat tinggal.

Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku lega dengan adanya operasi ini. “Sudah lama kami khawatir. Sungai jadi keruh, ikan berkurang, dan takutnya nanti terjadi longsor. Semoga setelah ini benar-benar berhenti,” ujar Yusman (48), warga Nagari Rangkiang Luluih.

Operasi ini bukan yang terakhir. Polres Solok bersama Polda Sumbar sudah menyiapkan patroli rutin dan penertiban berkala sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

“Razia akan terus kita lakukan. Kami harap masyarakat sadar bahwa kekayaan alam harus dijaga, bukan dirusak. Kita ingin anak cucu nanti masih bisa menikmati lingkungan yang sehat,” tutup AKP Efrian.

Dengan medan yang sulit, ancaman keselamatan personel, dan risiko menghadapi perlawanan, operasi di Tigo Lurah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di lapangan membutuhkan keberanian dan komitmen. Namun bagi tim gabungan, menjaga bumi dan melindungi masyarakat adalah harga yang tak bisa ditawar. (Yef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *